Rabu, 17 Juni 2026 | 21:01

PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL

Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ditetapkan Tiga Hari
NEWS

Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ditetapkan Tiga Hari

ASKARA - Pemerintah segera menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari dari sebelumnya lima hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun demikian, kebijakan ...

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas, Tetap Dipantau Satgas

ASKARA - Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari menjadi hanya 5 hari saja. Juru Bicara Satgas Penanganan C ...

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Tes Ulang PCR dan Karantina 8 Hari

ASKARA - Pelaku perjalanan internasional yang tiba di Tanah Air, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), harus melakukan tes ulang RT PCR dan m ...